1. Menyusun dan mengkonsultasikan rencana kerja tahunan Unit Penjaminan Mutu
  2. Menyampaikan laporan  pelaksanaan tugas tahun sebelumnya ke Kepala Bagian Administrasi  dan Akademik  sebagai persiapan pembahasan di hadapan anggota Senat
  3. Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui persiapan Kebijakan Mutu di tingkat Jurusan dan Program Studi berupa Manual Mutu, Prosedur Mutu, Standar Mutu dan Perangkat Audit Mutu.
  4. Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
  5. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STAI Mempawah.
  6. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Ketua STAI Mempawah tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan kepakaran.
  7. Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk asistensi dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan pertanggungjawabannya.
  8. Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
  9. Melakukan pembinaan civitas academika STAI Mempawah menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
  10. Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram.
  11. Memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan Jurusan dan Program Studi khususnya serta kampus pada umumnya dalam rangka mengantisipasi kebutuhan pasar dan memenuhi tuntutan masyarakat.
  12. Pelaksanaan tugas lain yang  diberikan oleh Ketua STAI Mempawah melalui Wakil Ketua I.