1. Menyusun dan mengkonsultasikan rencana kerja tahunan Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
  2. Menyampaikan laporan  pelaksanaan tugas tahun sebelumnya ke Ketua STAI Mempawah melalui Wakil Ketua I sebagai persiapan pembahasan di hadapan anggota Senat
  3. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  4. Mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
  5. Melaksanakan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian (IPTEK).
  6. Meningkatkan relevansi program STAI Mempawah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  7. Melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah.
  8. Melaksanakan urusan tata usaha Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.
  9. Melaksanakan penelitian ilmiah murni dan terapan.
  10. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan stake holders terkait.
  12. Melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  13. Melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  14. Melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  15. Memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan Jurusan dan Program Studi khususnya serta kampus pada umumnya dalam rangka mengantisipasi kebutuhan pasar dan memenuhi tuntutan masyarakat.
  16. Pelaksanaan tugas lain yang  diberikan oleh Ketua STAI Mempawah melalui Wakil Ketua I.