1. Menyusun dan mengkonsultasikan rencana kerja tahunan Bagian Administrasi Akademik
  2. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tahun sebelumnya ke Wakil Ketua II sebagai persiapan pembahasan di hadapan anggota Senat
  3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan administrasi akademik dan evaluasi akademik.
  4. Mengkoordinasikan dan mewujudkan pelaksanaan legalisasi akademik
  5. Menyusun dan mengkoordinasikan persiapan administrasi, sosialisasi dan fasilitasi Penerimaan Mahasiswa Baru.
  6. Mengelola kegiatan Bagian Administrasi Akademik agar terwujud fungsi-fungsinya.
  7. Mengelola sistem dan strategi proses penerimaan mahasiswa.
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan UTS dan UAS.
  9. Mengelola Bagian Administrasi Akademik agar berbagai komponen di dalamnya terpadu sebagai sistem administrasi akademik dan kemahasiswaan.
  10. Bertanggung jawab untuk mengembangkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kelancaran pekerjaan Sub Bagian Adminsitrasi Akademik, serta Sub bagian Teknologi Informasi dan Pengelolaan Data.
  11. Memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan Jurusan dan Program Studi khususnya serta kampus pada umumnya dalam rangka mengantisipasi kebutuhan pasar dan memenuhi tuntutan masyarakat.
  12. Pelaksanaan tugas lain yang  diberikan oleh Wakil Ketua II bidang Umum dan Keuangan.