1. Menyusun dan mengkonsultasikan rencana kerja tahunan UPT Perpustakaan
  2. Menyampaikan laporan  pelaksanaan tugas tahun sebelumnya ke Ketua STAI Mempawah melalui Wakil Ketua I sebagai persiapan pembahasan di hadapan anggota Senat Kampus.
  3. Menyusun rencana strategi perpustakaan.
  4. Menyusun rencana dan program kerja tahunan.
  5. Menyusun program pengembangan Perpustakaan.
  6. Mengorganisasikan sumber daya dan dana.
  7. Membimbing dan membina sumber daya manusia di unitnya.
  8. Mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang-bidang yang ada di unitnya.
  9. Melakukan monitoring dan  evaluasi pelaksanaan tugas layanan teknis, layanan pengguna, pengembangan dan kerjasama, serta administrasi dan kerumahtanggaan.
  10. Menyusun laporan berkala,  bulanan, triwulan, semester dan tahunan kegiatan perpustakaan kepada Wakil Ketua I.
  11. Memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan Jurusan dan Program Studi khususnya serta kampus pada umumnya dalam rangka mengantisipasi kebutuhan pasar dan memenuhi tuntutan masyarakat.
  12. Pelaksanaan tugas lain yang  diberikan oleh Ketua STAI Mempawah melalui Wakil Ketua I.