1. Menyusun dan mengkonsultasikan rencana kerja tahunan Bagian Administrasi Umum.
  2. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tahun sebelumnya ke Wakil Ketua II sebagai persiapan pembahasan di hadapan anggota Senat
  3. Mengkoordinasikan dengan Wakil Ketua I mengenai perencanaan anggaran tahunan yang dibutuhkan masing-masing lingkup kerja Wakil Ketua I berikut Penjaminan Mutu, Perpustakaan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat yang merupakan wilayah lingkup kerjanya.
  4. Mengkoordinasikan dengan Wakil Ketua II mengenai perencanaan anggaran tahunan yang dibutuhkan lingkup kerja Wakil Ketua II berikut Bagian Administrasi Umum dan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
  5. Mengkoordinasikan dengan Wakil Ketua III mengenai perencanaan anggaran tahunan yang dibutuhkan lingkup kerja Wakil Ketua III berikut Sub Bagian Kemahasiswaan, Sub Bagian Alumni dan UKM, serta Sub Bagian Kerja Sama.
  6. Mengkoordinir dan mendistribusikan alur surat masuk dan surat keluar terkait dengan STAI Mempawah yang bersifat eksternal.
  7. Mengkonsultasikan dan mengkoordinasikan dengan Wakil Ketua II terhadap kebutuhan sarana dan pra sarana yang dibutuhkan.
  8. Mengkoordinir penyelenggaraan kearsipan, inventarisasi barang, rumah tangga kampus, perlengkapan, keprotokolan, hubungan masyarakat dan dokumentasi.
  9. Membuat progress report setiap semester tentang berbagai kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan.
  10. Memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan Jurusan dan Program Studi khususnya serta kampus pada umumnya dalam rangka mengantisipasi kebutuhan pasar dan memenuhi tuntutan masyarakat.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang  diberikan oleh Wakil Ketua II bidang Umum dan Keuangan.