Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UP2M)
- Home
- Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UP2M)
- Menyusun dan mengkonsultasikan rencana kerja tahunan Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tahun sebelumnya ke Ketua STAI Mempawah melalui Wakil Ketua I sebagai persiapan pembahasan di hadapan anggota Senat
- Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
- Mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
- Melaksanakan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian (IPTEK).
- Meningkatkan relevansi program STAI Mempawah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah.
- Melaksanakan urusan tata usaha Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.
- Melaksanakan penelitian ilmiah murni dan terapan.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan stake holders terkait.
- Melaksanakan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan Jurusan dan Program Studi khususnya serta kampus pada umumnya dalam rangka mengantisipasi kebutuhan pasar dan memenuhi tuntutan masyarakat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua STAI Mempawah melalui Wakil Ketua I.