Unit Penjamin Mutu (UPM)
- Home
- Unit Penjamin Mutu (UPM)
- Menyusun dan mengkonsultasikan rencana kerja tahunan Unit Penjaminan Mutu
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tahun sebelumnya ke Kepala Bagian Administrasi dan Akademik sebagai persiapan pembahasan di hadapan anggota Senat
- Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui persiapan Kebijakan Mutu di tingkat Jurusan dan Program Studi berupa Manual Mutu, Prosedur Mutu, Standar Mutu dan Perangkat Audit Mutu.
- Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
- Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STAI Mempawah.
- Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Ketua STAI Mempawah tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), termasuk layanan kepakaran.
- Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk asistensi dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan pertanggungjawabannya.
- Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
- Melakukan pembinaan civitas academika STAI Mempawah menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
- Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram.
- Memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan Jurusan dan Program Studi khususnya serta kampus pada umumnya dalam rangka mengantisipasi kebutuhan pasar dan memenuhi tuntutan masyarakat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua STAI Mempawah melalui Wakil Ketua I.